Tempat Karaoke Jual Miras di Tangsel, Praktisi Hukum: Harus Ditindak

Tempat Karaoke Jual Miras di Tangsel, Praktisi Hukum: Harus Ditindak

Ilustrasi Minuman Keras--

JAKARTA, DISWAY.ID - Diduga adanya tempat karaoke menjual minuman keras (Miras) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan disebut harus ditindak.

Praktisi Hukum yang juga Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Oji Bahroji mengatakan tempat karaoke berinisial W tersebut diduga melanggar Perda nomor 4 tahun 2014.

"Kan sudah jelas ada Perda nomor 4 tahun 2014 yang mengatur semua perdagangan yang mana boleh dan tidak boleh dan dimana yang diperbolehkan barang tersebut dijual serta untuk siapa yang boleh konsumsi," katanya kepada Wartawan Disway.Id.

Menurutnya, penindakan bisa dilakukan dengan pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:Urutan Cuci Mobil Sendiri, Pastikan Gunakan Shampo dan Peralatan yang Tepat

BACA JUGA:Cara Aman Beli BBM Pakai QR Code Melalui Ponsel di SPBU, Cek Harga BBM Turun 1.100-2.150 per Liter

"Jika ditemukan fakta-fakta pelanggaran hukum terkait Perda, maka tindakan penegakan Perda ada di Satpol PP Kota Tangsel dan izin tempat usaha bisa dicabut oleh DPMPTSP," ucapnya.

Diungkapkannya, terdapat juga aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penjualan miras.

Disebutkannya, dalam aturan tersebut jika ada yang menjual minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang dalam keadaan mabuk terancam pidana.

BACA JUGA:Pantauan Harga BBM Pertamina Terkini Sebelum Pemberlakuan Biosolar B35 1 Februari 2023

BACA JUGA:Terbaru, Harga BBM Pertamina Berubah pada 1 Februari 2023? SPBU Resmi Jual Biodiesel B35 Setara Solar Kualitas Pertamina Dex dan Dexlite

"Maka KUHP yang baru  nomor 1 th 2022 juga dimuat terkait miras di pasal 424 (Ayat 1), setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," terangnya.

"Jika kita ingin generasi bangsa yang cerdas, maka sudah sebaiknya tugas kita bersama untuk saling mengontrol dan berani berbuat agar generasi ke depan jauh dari kehancuran akibat miras dan narkotika," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait