UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan

Selasa 31-01-2023,09:56 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Rutin Teh Daun Kelor, Kaya Akan Antioksidan?

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi landasan penting yang dipegang dalam dunia dokter dan dokter gigi selama proses pengambilan keputusan. 

"Kita berharap tidak ada putusan yang mencederai HAM," ujar Anis Hidayah. 

Salah satunya adalah hak atas keadilan. Kata Anis, hal tersebut membutuhkan satu mekanisme hukum yang berpegang erat pada prosedural dan subtansi.

Oleh karena itu, dalam prosesnya harus bisa dilakukan secara independen, profesional, terbuka dan akuntabel. 

BACA JUGA:Resep Kerang Saus Tiram Pedas Manis, Menggugah Selera Jadi Lauk Favorit Keluarga

BACA JUGA:Deadline Day: Arsenal Incar Jorginho Jika Gagal Dapatkan Moises Caicedo Hari Ini

"Prinsip-prinsip itu yang kita dorong untuk dipenuhi kedepannya," imbuhnya. 

Sedangkan di Kementerian Kesehetan (Kemenkes), terdapat standar profesi dan SOP yang harus dipatuhi oleh seluruh tenaga kerja kesehatan, salah satunya dokter dan dokter gigi. 

"Prinsipnya dari Kementerian Kesehatan, kita sebagai regulator, sudah menyiapkan terkait dengan standar profesinya, SOP-SOPnya yang harus dipatuhi, dijalankan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter," kata Direktorat SDM Kemenkes RI, Dery. 

Kategori :