JAKARTA, DISWAY. ID - Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di Aula Kampus A UNUSIA, Jalan Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam diskusi tersebut, FGD yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UNUSIA itu membahas tentang Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia.
"Dalam konteks ini, kita soal penanganan hukumnya dan tindakan hukumnya, jadi konsep disiplin," ujar Dosen Fakultas Hukum UNUSIA, Muhtar Said saat ditemui media, Selasa, 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Pengakuan Nur Wanita Audi A8 Bongkar Perselingkuhan Kompol D, Divpropam Bertindak
Sebagai informasi, dalam dunia dokter dan dokter gigi, ada proses penegakan disiplin yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Oleh sebab itu, dalam menegakkan kedisiplinan di dunia dokter dan dokter gigi terdapat proses atau hukum acara yang sarat dengan pelanggaran HAM.
"Kita ada kritik terhadap undang-undang itu sendiri bahwa kalau bisa itu yang namanya disiplin disamakan dengan kode etik," kata Muhtar.
BACA JUGA:MinyakKita Habis Dipasaran, Mendag Angkat Bicara
BACA JUGA:Startegi Pemprov DKI Jakarta Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Muhtar juga menyampaikan tidak ada bentuk transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum di dunia dokter dan dokter gigi.
Padahal, keduanya itu merupakan asas hukum yang harus diterapkan.
"Soal proses hukumnya agar transparan karena selama ini dirasa oleh kita itu tidak transparan, padahal asas hukum itu soal transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Disisi lain, pihak Komnah HAM yang diwakilkan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah ingin memastikan, penegakan disiplin kedokteran di Indonesia harus ada perspektif HAM.
BACA JUGA:Roys Mahkota