Ramai Dokter Lecehkan Pasien, KKI Pastikan Aturan STR Tetap Berlaku Seumur Hidup

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya memastikan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis tetap berlaku seumur hidup.
Hal ini menanggapi berbagai pertanyaan di masyarakat imbas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter, mulai dari residen PPDS Anestesi RSHS Bandung hingga dokter kandungan di Garut.
Di mana, kini STR berlaku seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dari yang sebelumnya harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Isa Zega ke Shandy Purnamasari Sampai Alami Pendarahan 2 Kali
Dijelaskannya, STR atau Surat Tandar Registrasi ini merupakan bukti bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang sudah menyelesaikan pendidikan dan dianggap kompeten.
Namun begitu, STR ini tidak cukup sebagai syarat untuk bisa melakukan praktik medis, melainkan harus mengantongi Surat Izin Praktik (SIP).
"Tetapi Ketika mereka kemudian akan berpratik, maka mereka harus mendapatkan Surat Izin Pratek. Nah apa yang dilakukan? Yang dulu STR-nya dibuat 5 tahun sekali, SIP-nya dibuat 5 tahun sekali, kalau sekarang tidak: SIP-nya yang dibuat 5 tahun sekali," tandasnya.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Jelaskan Alasan Mau Revisi UU ASN, Singgung Soal Kompetensi
BACA JUGA:Hadirkan Megawati Hangestri, Petrokimia Gresik Optimis Raih Target Juara Proliga 2025
Untuk memastikan SIP ini bisa terus aktif, perlu berbagai syarat perpanjangan, termasuk salah satunya pemenuhan SKP.
"Mereka harus pelayanan sekian banyak, logbook dari masing-masing. Barulah SIP mereka 5 tahun sekali boleh diperpanjang. Kalau STR-nya enggak."
Tak hanya itu, fasilitas kesehatan (faskes) juga akan dimintai keterangan terkait performa dokter tersebut untuk diberi penilaian apakah masih berkompeten dan berhak melanjutkan praktik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: