“Saya tegaskan pada KPK satu hal, di mana jika anda mau menindak ketua partai, menteri atau siapapun, jangan pertimbangan politik lakukan semua atas dasar hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengakuan Nur Wanita Audi A8 Bongkar Perselingkuhan Kompol D, Divpropam Bertindak
Setelah Mahfud menjelaskan hal tersebut, KPK menyebutkan kasus dari berbagai ketua partai politik.
Akan tetapi Mahfud menjelaskan jika dirinya tidak akan memberikan masukan pada KPK terkait siapa saja yang akan di tindak.
“Jika saya menyerankan maka akan dibilang fitnah dan menjegal, namun jika tidak nanti jiga dibilang membiarkan, makanya saya membiarkan KPK yang bertindak atas nama hukum yang berlaku,” tambah Mafhfud.