Hakim memutuskan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan pada tanggal 13 Februari 2023.
“Selanjutnya Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Majelis Hakim.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menuju ke dalam tahanan.
“Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar Majelis hakim.