Tidak hanya itu, nantinya pihak KPU Provinsi juga bisa melakukan simulasi dalam mengusulkan daerah pemilihan DPRD provinsi.
"Sekarang ini sudah lebih simple, lebih mudah karena sudah disiapkan rumus matematika pemilunya itu di dalam Sidapil" kata Hasyim di Kantor KPU RI, Kamis, 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Lebih lanjut, pada simulasi usulan daerah pemilihan DPRD Provinsi tersebut, nantinya petugas KPU Provinsi dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2022 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU.
Hal tersebut dilakukan hasil dalam penataan Dapil bisa setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata Dapil DPRD di kabupaten/kota.
"DAK 2 semester 1 tahun 2022 kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPR RI supaya basisnya itu sama," jelas Hasyim.
"Kalau mau update dapat menggunakan data DAK2 Semester 2 tahun 2022 yang mungkin diterbitkan oleh pemerintah awal tahun ini," sambungnya.