JAKARTA, DISWAY. ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD.
Uji Publik rancangan Dapil DPR dan DPRD tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.
BACA JUGA:Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 313 Laporan Pencatutan NIK Dukungan Balon DPD, Privinsi Aceh Paling Banyak
"Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut diangka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi," ujar Idham Holim saat ditemui media.
Idham menambahkan, saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai peraturan tersebut.
Oleh karena itu, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan.
"Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh," imbuhnya.
Rencananya, lanjut Idham, penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023, sesuai dengan PKPu Nomor 3 Tahun 2022.
"Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir," kata Idham.
BACA JUGA:PKB dan Gerindra Bentuk Sekretariat Bersama, Jubir Ungkap Rencananya
BACA JUGA:Jokowi Panggil Budi Waseso Terkait Harga Beras, Bulog Siapkan 300 Ton untuk Operasi Pasar
"Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rumus matematika yang lebih sederhana dan mudah untuk menentukan kursi dapil melalui Sidapil.