JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Adapun agenda sidang lanjutan tersebut adalah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Ricky Rizal untuk menanggapi atau menjawab replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum diagenda sidang sebelumnya.
Di ruang sidang, Kuasa Hukum Ricky Rizal membacakan poin-poin duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa.
BACA JUGA:Bantahan Kubu Kuat Ma`ruf Soal Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi: Seperti Menyusun Novel
BACA JUGA:Kado Leopard
Dalam isi duplik tersebut bahwa tim kuasa hukum Ricky Rizal dengan tegas kliennya itu tidak mengetahui soal perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan rangkuman fakta yang tidak dapat dibantah dan dipungkiri dari terdakwa Ricky Rizal, pertama terdakwa tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan dari bagian perencanaan pembunuhan tersebut," Kata Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Erman mengatakan, bahwa Ricky Rizal tidak mengetahui persoalan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua, selanjutnya, kliennya itu juga tidak ada permasalahan pribadi dengan korban Brigadir J.
“Kedua Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawati. Ketiga, bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Ricky Rizal dengan Brigadir J,” ujar Erman.
Bahwa saat itu, Ricky Rizal dengan tegas menolak perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo karena tidak siap mental untuk menembak Yosua.
“Keeempat Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan alasan tidak berani dan tidak kuat mentalnya,” ucap dia.
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Kuasa Hukum Ricky Rizal menambahkan, bahwa kliennya itu tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan pidana pembunuhan Brigadir J.
"Kelima, bahwa tidak adanya niat jahat dari terdakwa Ricky Rizal untuk melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan Jaksa,” ujarnya