ASPI Usulkan Perencanaan Twin Cities di Jakarta dan IKN

ASPI Usulkan Perencanaan Twin Cities di Jakarta dan IKN

Asosiasi Perencanaan Indonesia menyampaikan usulan perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada utusan khusus Presiden untuk Kerja sama Internasional IKN-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Perencanaan Indonesia menyampaikan usulan Perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada utusan khusus Presiden untuk Kerja sama Internasional IKN

Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahkan Aritenang mengusulkan rekomendasi ini dengan kajian kesesuaian perkembangan berbagai aspek perencanaan wilayah dan kota di iKN dengan acuan visi dan misi pembangunan.

BACA JUGA:Dampak IKN Terhadap Persebaran dan Mobilitas Penduduk Diungkap di Simposium Nasional Kependudukan 2024

BACA JUGA:IKN Belum Siap, Suswono Sebut 5 Tahun ke Depan Status Jakarta Masih Ibu Kota

"Pembangunan IKN yang berhasil akan dapat menjadi contoh model pembangunan kota berkelanjutan di Indonesia," ujar Adiwan di Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Adiwan mengungkapkan bahwa pemindahan Ibu Kota negara ini ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden. Namun, saat ini belum diputuskan waktu penerbutannya.

Ada empat skenario yang disusun ASPI dalam merumuskan strategis perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Pertama, skenario ideal dengan peminhan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang cukup.

BACA JUGA:Menko PMK Minta Warga Sekitar IKN Diberdayakan, Tidak Jadi Penonton

Kedua, skrenario peluang 1 dengan pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup.

Ketiga skenario peluang 2 dengan pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun angatan tidak cukup. Keempat, skenario tantangan pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran anggaran tidak cukup.

Adapun peluang 1 dan peluang 2 dapat diterapkan dengan konsep Twin Cities, yaitu aya dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selaama periode tertentu. 

"Situasi peluang 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto," jelas Adiwan.

Artinya, IKN diposisikan sebagai kota yang mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya penelitian dan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads