Anas memaparkan, ada empat arah kebijakan pengadaan CPNS & PPPK tahun 2023. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 pertama adalah fokus pelayanan dasar.
Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 ketiga, merekrut CASN secara selektif.
Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
"Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” pungkasnya.
BACA JUGA:Larangan Ekspor 3 Mineral Tahun 2023 Diungkap Presiden Jokowi
Syarat tes CPNS 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat tes CPNS di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar