• Melaporkan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
• Mempelajari dan menyelesaikan disposisi atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi;
• Mengumpulkan dan menyusun bahan rapat atasan berdasarkan pedoman dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan advokasi, penyelesaian sanggah, konsultansi, dan penanganan pengaduan;
• Menyusun laporan hasil rapat (notulensi) atasan maupun yang mewakili atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ;
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Sekjen Komunitas Jokowi - Prabowo 2024, Dugaan Suap Perkara MA
• Menyusun konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan seksi terkait berdasarkan pedoman dan kebutuhan;
• Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan pedoman dan kebutuhan sesuai dengan disposisi/arahan atasan Menyusun konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan seksi terkait berdasarkan pedoman dan kebutuhan;
• Membuat pelaksanaan kegiatan pada unit kerja meliputi;
- Membuat surat tugas bagi pegawai yang ditugaskan;
- Membuat undangan internal dan eksternal terkait pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan hubungan dengan stakeholder/patner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta;
- Melakukan pemesanan fasilitas/akomodasi (transportasi, penginapan, dll.);
BACA JUGA:Cara Hitung Denda Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor
- Bertanggungjawab terhadap perlengkapan yang harus digunakan pada pelaksanaan kegiatan.
• Membantu persiapan rapat seperti: konsumsi, peralatan, alat kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila terdapat narasumber dari luar), dll;
• Mengelola data base terhadap materi konsultasi pada unit kerja/masing-masing subdirektorat;