KPK Kembali Periksa Sekjen Komunitas Jokowi - Prabowo 2024, Dugaan Suap Perkara MA

KPK Kembali Periksa Sekjen Komunitas Jokowi - Prabowo 2024, Dugaan Suap Perkara MA

KPK kembali memeriksa Sekjen Komunitas Jokpro 2024 terkait kasus suap perkara MA, Kamis 2 Februari 2024-KPK -Dok KPK

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono , Kamis 2 Februari 2023. 

Timothy Ivan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan. 

Pemeriksaan ini pun menjadi kedua kalinya untuk Timothy Ivan Triyono.

BACA JUGA:15 Anggota Polri Akan Bertugas di KPK

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Timothy, KPK juga memanggil wiraswasta Muhd. Kharrazi dan pihak Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Timothy bukan kali ini saja dipanggil KPK. 

Sebelumnya, pendukung Jokowi tiga periode itu juga dipanggil KPK pada Rabu 22 Desember 2022. 

KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui adanya suap agar kasus di Mahkamah Agung (MA) diproses sesuai keinginan. 

BACA JUGA:KPK Cekal Windy 'Idol' ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap MA

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Mantan Rektor Unila, KPK Panggil 3 Saksi Lagi

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Timothy diduga mengetahui hubungan antara swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022 lalu. 

Uang suap itu, lanjut Fikri, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung (MA) dipercepat pengurusannya. "Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: