Lembaga LKPP Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Cek Posisi dan Batas Waktu Pendaftarannya!

Kamis 02-02-2023,16:58 WIB
Reporter : Sun Jian
Editor : M. Ichsan

• Memberikan informasi terkait kebijakan atau regulasi perencanaan pengadaan kepada seluruh stakeholder (K/L/PD) atau masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung (Email, Telp, Whatsapp, dll); 

• Memberikan informasi serta pelatihan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) kepada seluruh stakeholder (K/L/PD) baik secara langsung atau tidak langsung (email, Telp, Whatsapp, dll); 

• Mampu mengelola forum online yang dibangun untuk kebutuhan konsultasi dan diskusi; 

• Membantu koordinasi surat masuk via email dan langsung terkait permohonan narasumber ataupun permasalahan terkait SIRUP; 

• Membantu pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi dan bimbingan teknis; 

• Memberikan pelayanan dan membantu menangani permasalahan terkait Aplikasi SIRUP; 

• Membuat notulensi rapat dan kegiatan diseminasi; dan 8. Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan.

BACA JUGA:Kemenperin Luncurkan Pusat Keunggulan Elektrifikasi Industri Otomotif di Jawa

C. Tata Cara Pendaftaran:

• Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada https://bit.ly/pengadaanhelpdeskmonev paling lambat tanggal 03 Februari 2023 pukul 24.00 WIB. 

• Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023 melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya. 

D. Informasi Lainnya: 

• Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023 untuk jangka waktu pelaksanaan 11 (sebelas) bulan dengan kode 6320.UAB.211.051.B.522191 dengan pagu Rp 5,450,000/org/bulan atau total Pagu Anggaran sebesar Rp. 59.950,000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

• Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.

Kategori :