• Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja;
• Membuat Laporan Valuasi Layanan setiap bulan pada unit kerja/masing-masing subdirektorat;
• Membantu Menyusun kegiatan pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum;
• Membantu pengelolaan berkas pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
• Mengelola data pelayanan penanganan sengketa kontrak dalam bentuk soft file dan hard file;
• Melakukan pengarsipan dokumentasi;
• Membuat penyusunan laporan data;
• Membuat laporan kegiatan;
• Membuat draf surat konsultasi;
• Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait;
• Membuat administrasi perjalanan dinas;
• Membantu kelancaran tugas-tugas yang berkenaan dengan masalah teknis dalam pelayanan direktorat; dan
3. Tata Cara Pendaftaran:
• Memahami Kerangka Acuan Kerja Jasa Lainnya Pengelola Layanan Permasalahan Kontrak yang terdapat pada laman: https://bit.ly/KAKLayananPermasalahanKontrak.