JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang juga Mantan Kapolda Sumatera didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bacaan dakwaan yakni terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan perantara kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Menanggapi bacaan dakwaan oleh JPU, Teddy Minahasa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan nota Eksepsi atau pembelaan.
BACA JUGA:Gelar Ijtima Ulama, PKB Bahas Terkait Pendisiplinan Labelisasi Halal
Hakim ketua Jon Sarman Saragih mempertanyakan apakah terdakwa Teddy mengerti soal dakwaan yang disampaikan jaksa.
"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" Tanya hakim Jon.
"Mengerti, Yang Mulia," dijawab Teddy.
Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Pembacaan Duplik, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi : Replik Jaksa Harus Ditolak.
BACA JUGA:Lembaga LKPP Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Cek Posisi dan Batas Waktu Pendaftarannya!
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim lagi.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy
Selanjutnya Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya siap membacakan eksepsi atau nota keberatan di sidang perdana Teddy Minahasa
"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Hotman Paris.
BACA JUGA:Bukan di Bayern, Performa Sabitzer di Klub Ini Membuat Erik ten Hag Terkesan: Ia Fantastis!