BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Reza Abdul Jabbar, Saudagar Kaya Suami Baru Peggy Melati Sukma
Sebelumnya dalam bacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Teddy Minahasa diketahui menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Jaksa mengatakan dalam bacaan dakwaan bahwa Teddy melakukan peredaran narkoba sabu bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
BACA JUGA:Baru Diluncurkan Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4.6 Kali Tembus Rp 4.6 triliun
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Sekjen Komunitas Jokowi - Prabowo 2024, Dugaan Suap Perkara MA
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," jelas JPU.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," tambah JPU.
Dalam kasus peredaran narkiab jenis sabu ini, Teddy djerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.