Pembacaan Duplik, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi : Replik Jaksa Harus Ditolak.

Pembacaan Duplik, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi : Replik Jaksa Harus Ditolak.

Kuasa hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis.-Layar Tangkap Youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak Kuasa Hukum Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa.

kuasa hukum Putri Candrawathi meminta itu dalam persidangan pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat  di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Arman Hanis mengatakan kepada majelis hakim , untuk menerima seluruh dalil duplik atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan menolak seluruh dalil replik dari JPU

BACA JUGA:Pembacaan Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Hanya Menghitung Hari, Berikut Jadwalnya

“Memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil duplik atau nota pembelaan dan memohon majelis hakim menolak seluruh dalil dalam replik jaksa,” ujar Arman Hanis di PN Jaksel, Kamis 2 Februari 2023.

Pihak Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis yang seadil-adilnya untuk kliennya itu.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Arman Hanis.

Arman menilai, replik yang sudah dibacakan oleh JPU harus ditolak karena tidak memiliki dasar yuridis.

BACA JUGA:Duplik Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Hanya Klaim Kosong: Penuh Dengan Kata Klise

“Replik dari jaksa harus ditolak karena uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang bisa digunakan untuk menggugurkan pleidoi Putri Candrawathi,” ujarnya.

Menurut Arman, JPU telah gagal membuktikan motif mengenai dugaan perselingkuhan antara kliennya itu dengan korban dan melimpahkan kesalahannya tersebut ke pihak Putri Candrawathi dan kuasa hukum.

“Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya,” ujar Arman.

Dalam mengungkap kebenaran materil di Persidangan, bahwa tim kuasa hukum Putri Candrawathi tidak pernah memfitnah keluarga atau korban Brigadir Yosua.

“Tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil,” ujar Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: