BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara Soal Polisi Peras Polisi
"Selain itu, di HP kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan Sabu dengan pembelinya," ucapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan, barang bukti seperti dua unit Handphone, barang bukti Sabu dan uang tunai RP 3 Juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kami amankan hp merek VIVO dan Xiaomi, Barang Bukti Sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ujarnya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
Keduanya dijerat, dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.