Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apakah Saya Bisa Atau Boleh Menolak Perintah Atasan!

Jumat 03-02-2023,20:35 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam nota pembelaan atau Pledoi Irfan Widyanto menyinggung kode etik Polri mengenai hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Hal itu dikatakan oleh Irfan Widyanto saat membacakan Pledoi atau nota pembelaan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023. 

Sebagai Informasi, Irfan Widyanto menjadi salah satu terdakwa yang mengajukan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:Nota Pembelaan, Arif Rachman Arifin Selalu Doakan Ibundanya

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

Diketahui, Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini terbukti terlibat dalam perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Irfan Widyanto jika seorang anggota kepolisian melanggar tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat bisa langsung ditindak tegas oleh Divisi Propam Polri.

Dalam Pledoinya Irfan Widyanto mengatakan, bahwa dalam etika kelembagaan setiap anggota diwajibkan untuk setia kepada Polri dan untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa ataupun negara.

"Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.

Irfan Widyanto menambahkan,  setiap anggota Polri harus mematuhi hierarki atasan dalam melaksanakan tugas dan membantu pertolongan ke sesama anggota dalam menjalani tugas.

BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2023, SPBU Mulai Jual Biodiesel B35, Cek Daftar Lengkapnya

“Mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab," ucap Irfan Widyanto.

Saat itu, Irfan mendapat tugas dari atasannya untuk mengurusi perkara yang sedang terjadi kepada petinggi Polri dibekas rumah dinasnya, saat diperintahkan oleh atasannya maka harus dijalani dengan sebaik-baiknya dan benar.

Maka setelah, Irfan mendapatkan perintah dari atasannya tidak mungkin dia menolak atas perintah tersebut, oleh sebab itu, perintah yang diberikan harus dijalani dengan baik karena masuk dalam kewenangannya sebagai anggota Polri.

Kategori :