Kemudian terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.