JAKARTA, DISWAY.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah enam tempat parkir dengan tarif tertinggi di Ibu Kota bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Sehingga total lokasi parkir dengan kriteria tersebut kini berjumlah sebelas titik.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan parkir sekitar Rp7.500 per jam berlaku progresif.
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Heru Budi Sebut Pembanggunan LRT Dihentikan, Dishub DKI Jakarta: Kita Jalan Terus
Tarif parkir ini untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.
Sementara mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif. Yakni Rp5.000 per jam.
Kebijakan tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi tertentu ini sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Pilih Terapkan Kebijakan ERP
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tetapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.
Berikut sebelas lokasi parkir milik Pemprov DKI dengan tarif tertinggi:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat