Ternyata Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Pilih Terapkan Kebijakan ERP

Ternyata Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Pilih Terapkan Kebijakan ERP

Akibat membludaknya peserta mudik dan balik gratis yang gelar oleh Pemprov DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan verivikasi ulang. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perhubungan DKI JAKARTA nampaknya semakin mantap untuk menyelenggarakan kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menilai jika kebijakan ERP merupakan upaya menyeluruh untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. 

BACA JUGA:2 Sopir Bajaj Berkelahi Gegara Berebut Penumpang, Berakhir di Polsek Tambora

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Ferry Irawan Bawa Bukti Transfer ke Venna Melinda

"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Ia menilai ERP cara efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta jika dibandingkan dengan kebijakan ganjil genap maupun three in one (3in1). 

BACA JUGA:Alasan Sakit, Tersangka KDRT Ferry Irawan Minta Jangan Ditahan

BACA JUGA:Tabiat Ferdy Sambo Berikan HP dan Uang ke Kuat Maruf Dikuliti, jadi Upah Tutup Mulut?

Menurutnya, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," katanya. 

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif untuk jalan berbayar sekali melintas sebesar Rp ribu sampai dengan Rp 19 ribu. 

BACA JUGA:Bambang Soesatyo Lantik Pengurus IMI DKI Jakarta Periode 2021-2025

BACA JUGA:Mantap! Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp50.000 - Rp100.000 Per Hari, Kaum Rebahan Wajib Coba

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif tersebut tentunya tak sama dengan ruas jalan lainnya. Hal itu dikarenakan akan dilihat berdasarkan panjang ruas jalan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads