Tabiat Ferdy Sambo Berikan HP dan Uang ke Kuat Maruf Dikuliti, jadi Upah Tutup Mulut?

Tabiat Ferdy Sambo Berikan HP dan Uang ke Kuat Maruf Dikuliti, jadi Upah Tutup Mulut?

Adanya gerakan bawah tanah ringankan hukuman Sambo dibenarkan Kamaruddin dan mengatakan bahwa bintang-bintang datang ke kantornya.-Tangkapan Layar/Youtube -

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) ungkap tabiat Ferdy Sambo bagikan handphone (HP) dan uang ke Kuat Maruf.

Diketahui, usai pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf diberikan HP dan sejumlah uang oleh Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, hal ini sebagai upah bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.

JPU beberkan ketika membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:Mantap! Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp50.000 - Rp100.000 Per Hari, Kaum Rebahan Wajib Coba

“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

“Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma’ruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Ma’ruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.

“Bahwa sekalipun terdakwa tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut, namun terdakwa Kuat Ma’ruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan PC dari Magelang ke Jakarta diberikan uang 500 juta sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelas jaksa.

BACA JUGA:Polisi Sebut Tersangka MR Beda Komplotan dengan Pengedar Liquid Sabu Sebelumnya

Terlebih, dikatakan jaksa bahwa terdakwa Kuat merupakan orang yang sangat loyal dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan tidak mau mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.

“Maka dapat dipastikan uang Rp 500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS,” tandas jaksa.

4 hal yang buat Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara

Empat hal yang membuat Kuat Ma’ruf dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Diketahui, Kuat Maruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: