Ternyata Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Pilih Terapkan Kebijakan ERP

Ternyata Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Pilih Terapkan Kebijakan ERP

Akibat membludaknya peserta mudik dan balik gratis yang gelar oleh Pemprov DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan verivikasi ulang. -Intan Afrida Rafni-

"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yamg nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan tarif tersebut juga dilihat berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai. 

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," kata dia. 

BACA JUGA:Link Pengumuman PPPK Kemenag, Dua Hari Masa Sanggahan Bagi yang Tidak Lolos

BACA JUGA:Terkuak! Bos Sindikat Judi Online di Cengkareng Ada di Kamboja, Dikendalikan Lewat Chating

Dilihat dari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria. 

"Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk," tulis aturan dalam draft Raperda tersebut pada pasal 8, dikutip Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Sebut Tersangka MR Beda Komplotan dengan Pengedar Liquid Sabu Sebelumnya

BACA JUGA:Soal Kebijakan ERP, Heru Budi: Sekarang Pembahasannya Masih di DPRD DKI

Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak. 

"Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkanERP.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Terlalu Berat

BACA JUGA:4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit

Berikut daftarnya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads