Link Pengumuman PPPK Kemenag, Dua Hari Masa Sanggahan Bagi yang Tidak Lolos
Kementerian Agama pada Minggu 15 Januari mengumumkan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.--Instagram/@casnkemenag
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Agama pada Minggu 15 Januari mengumumkan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag tersebut di unggah di akun resmi Kemenag.
Terdapat 75.083 peserta yang telah mengajukan lamaran dinyatakan di lulus PPPK Kenenag dalam tahapan seleksi administratif.
Kemenag menjelaskan jika para peserta calon PPPK Kemenag tersebut berhasil lolos syarat adminstratif berdasarkan pengumuman P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
BACA JUGA:Terkuak! Bos Sindikat Judi Online di Cengkareng Ada di Kamboja, Dikendalikan Lewat Chating
BACA JUGA:4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit
Sedangkan bagi pelamar yang tidak lolos dalam seleksi adminstratif tersebut dapat mengajukan sanggahan mulai 16 hingga 18 Januari 2023 melalui akun sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi sanggahan ini bukanlah untuk melengkapi atau melengkapi kekurangan dokupen apapun dan panitia dapat menolak atau menerima sangghan dari peserta.
Dengan diumumkan kelulusaan syarat administrasi PPPK Kemenag ini, peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
BACA JUGA:Erick Thohir Calonkan Jadi Ketum PSSI, Netizen: Gaet Ratu Tisha Jadi Waketum Pak!
BACA JUGA:Bamsoet Pastikan IMI Penanggung Jawab Teknis Keselamatan dan Balapan Formula E
Sedangkan kartu peserta ujian lanjutan nantinya akan dapat dicetak oleh pelamar melalui situs sscasn.bkn.go.id, bahkan jadwal ujian dan lokasi juga akan dapat di lihat dalam situs yang sama.
Pihak Kemenag juga menjelaskan jika dalam tes PPPK Kemenag tersebut tidak dipungut biaya apapun dan disarankan untuk tidak menpercayai calo atau pihak manapun dalam mentukan kelulusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: