"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan," katanya kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Menurutnya, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan secara otoritas atau semena-mena.
"Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," ucapnya.