JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta kecelakaan mahasiswa UI terus dibongkar Polisi.
Kecelakaan itu berbuntut panjang usai mahasiswa UI itu jadi tersangka.
Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini juga melibatkan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman bereaksi.
BACA JUGA:Cap Go Meh 2023 Bogor Diperkirakan Akan Dihadiri 46 Ribu Pengunjung
Ia menjelaskan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara.
Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Kendati begitu, Latif menegaskan pihaknya sudah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Siapa sebenarnya yang layak jadi tersangka?
Menyikapi hal ini, Kompolnas Pertanyakan Status Tersangka Kecelakan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga bereaksi terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (17).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya (kecelakaan) hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," jelas Poengky Indarti, 28 Januari 2023.
BACA JUGA: Lirik Lagu Infone Masseh - Cover Woro Widowati, Viral TikTok Lengkap Terjemahan: Aku Ninu Ninu Ninu