Bareskrim Polri pun menjatuhkan keenam pegawai aplikasi praktik perjudian dan pornografi itu dengan beberapa pasal KUHP.
Pertama Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian.
Kedua Pasal 34 Juncto Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 33 Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA:Mualaf, Kekasih Bule Nikita Mirzani Sunat Dewasa, Begini Kondisinya
Ketiga, Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan terakhir Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan, Pasal 55 dan 56 KUHP.
Barang Bukti yang Disita
Dari penangkapan keenam pelaku praktik judi dan pornografi di aplikasi Bling2.com, Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya ada laptop, layar komputer beserta CPU, handphone, celana, pakaian tidur, alat bantu seks (sex toy) dan vibrator.
BACA JUGA:Duduk di Samping Ibu Kandung Ahmad Dhani, Prabowo Terlihat Larut dalam Lagu Roman Picisan
Djuhandhani menerangkan, dari pengungkapan ini berhasil diketahui bahwa di aplikasi itu mereka melakukan berbagai macam tindakan.
Pertama modus mereka adalah streamer alias host live. Katanya, para pegawai yang bertugas ini akan melakukan apapun dengan imbalan gift dari penontonnya.
Biasanya, kata Djuhandhani, ketiga pegawai dua perempuan dan satu laki-laki itu mulanya akan mempertontonkan bagian-bagian tubuh paling intim
Parahnya mereka tak akan segan untuk berbuat tindakan lebih jauh.
BACA JUGA:Lagi Nunggu Pendaftaran PKN STAN 2023? Cek Dulu Persyaratannya
"Mereka akan melakukan apa saja, baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," bebernya.