JAKARTA, DISWAY.ID -- Berawal dari pengungkapan kasus tindakan asusila yang dialami sejumlah anak di Brebes, Jawa Tengang, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi dan aksi pornografi di situs bling2.com.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bakreskrim Polri melaporkan, situs tersebut berpusat dan dikembangkan di Kamboja dan Filipina.
Namun enam orang Indonesia yang dipekerjakan dalam aplikasi atau situs tersebut untuk praktik perjudian, pornografi hingga pencucian uang.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ternyata Ini Alasannya
Keenam pegawai situs dan aplikasi tersebut berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri dari berbagai daerah.
Hal dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dari perkembangan kasus ini, kami menangkap enam orang di belakang kami.
"Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi.
BACA JUGA:Jangan Menyebarkan Hoax Penculikan Anak, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun!
"Baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," beber Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim.
Dari keenam pegawai, tiga orang di antaranya bertugas sebagai penyiar daring atau streamer, yakni Intan Permata Sofyan (20) dari Jakarta, Nani Suryani alias Risma (22) dari Jawa Barat, dan Rudi (28) dari Lebak, Banten.
Ketiga pegawai lainnya, Aditya Adi Putra (25) dari Jawa Barat bertugas mencari rekening penadah.
Lalu Jefri bin Pui alias Koh Asan (29) dari Meranti, Riau yang bertugas sebagai akuntan aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Ketua Panitia Harlah 1 Abad NU, Yaqut Cholil : Persiapan Sudah 80 Persen, Tinggal Tunggu Tanggal 7
Kemudian Ryssen (30) dari Meranti, Riau, yang bertugas sebagai otak pencucian uang dan pengalihan hingga transfer dana.