Jangan Menyebarkan Hoax Penculikan Anak, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Jangan Menyebarkan Hoax Penculikan Anak, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Penculikan balita hampir terjadi di Komplek Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi melalui Kompol Polres Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menerbitkan imbauan terkait tindak pidana penculikan anak dan mengimbau agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Siapa pun yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak yang menyebabkan kekacauan akan menghadapi ancaman 10 tahun penjara, kata pengumuman itu.

Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, SK tersebut tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023, yang dikeluarkan pada 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Viral! Video Bernarasi Polisi Jemput Tentara Tiongkok di Bandara, Polri: Itu Hoax!

“Pesan tersebut disampaikan sesuai poin keempat dalam keterangan Kapolres NTB,” kata Iwan.

Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun didasarkan pada Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 14 Ayat 1 Peraturan KUHP.

Selain itu, butir keempat pernyataan Kapolda NTB juga menyampaikan ancaman pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.

Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Pesan Berantai Penculikan Anak Dipastikan Hoax, Polisi: Sudah Beredar Sejak 2018

Salah satunya termasuk dengan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," papar Kapolda.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," bagian akhir dari surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: