Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ternyata Ini Alasannya

Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ternyata Ini Alasannya

Nikita Mirzani -Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172-Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

JAKARTA, DISWAY.ID - Tengku Zanzabella melaporkan dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani melalui media sosial (media sosial) ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan laporan polisi tersebut. LAPORAN PENDAFTARAN NO.LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 3 FEBRUARI 2023

Menurutnya, kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani memang melakukan live streaming di media sosial. Selama siaran langsung, dia menyebutkan wanita bertato dan pengguna narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tunku disebutkan dalam siaran langsung tersebut.

BACA JUGA:Mualaf, Kekasih Bule Nikita Mirzani Sunat Dewasa, Begini Kondisinya

"Sambil melakukan siaran langsung, menyebutkan ciri-ciri korban seperti wanita bertato, pecandu narkoba dan membagikan nomor ponsel korban," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Awalnya, ponsel Tengku Zanzabella penuh dengan pesan. Selain itu, wartawan tersebut juga diduga dipecat oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa tidak enak atas kejadian tersebut.

"Juga, pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk laporan pengaduan untuk penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Pasal dugaan pencemaran nama baik dalam laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau undang-undang Pasal 27(3) digabungkan dengan Pasal 45(3). Perubahan atas UU No 19 Tahun 2016. Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: