Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) apa yang sudah dilakukan oleh Arif dengan merusak atau mematahkan laptop merupakan barang bukti tindak pidana.
Bahkan Jaksa menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh Arif Rachman tidak memiliki itikad baik.
"Terdakwa juga merusak dengan mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana, maka perbuatan terdakwa Arif tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik. Arif hanya tetap diam dan merahasiakannya hingga terbongkar dengan sendirinya," ungkap Jaksa.
Jaksa menambahkan, dalam pledoi yang sudah disampaikan oleh Arif Rachman Arifin tidak terbukti yang berkaitan dengan daya paksa yang dialami Arif Rachman terhadap perintah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV.
Menurut Jaksa, Ferdy Sambo tidak pernah melakukan paksaan kepada Arif Rachman ataupun ancaman nyata untuk memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk melakukan pemusnahan terkait rekaman CCTV.
“Berkaitan daya paksa yang dialami Arif sebagaimana disampaikan dalam Pleidoinya itu dinilai tak terbukti. Pasalnya, Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif,” ujar Jaksa.