Teddy Minahasa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba Tanpa Borgol dan Baju Oranye

Senin 06-02-2023,14:15 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus tindak pidana peredaran narkoba Teddy Minahasa, kembali jalani proses persidangan, Senin 6 Februari 2023.

Sidang kali ini merupakan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

Tesdy diketahui hadir dengan mengenakan pakaian batik dengan celana berwarna hitam sejak pukul 09.33 WIB.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ungkap Prestasi Kliennya, Mulai Dari Jadi Ajudan Jokowi dan Dua Kali Jabat Kapolda

Teddy datang tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan atau pun dengan tangan yang diborgol.

Setiba di lokasi ia langsung menduduki kursi di hadapan para hakim, jaksa, dan pengacara.

Selanjut Hakim ketua Jon Sarman membuka secara resmi sidang lanjutan tersebut.

"Agenda sidang hari ini adalah tanggapan penuntut umum atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

Sebelum memulai sidang, Hakim juga menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa.

"Bisa melanjutkan persidangan hari ini?," tanya Hakik Ketua

"Bisa, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Teddy dan para tersangka lain menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa.

BACA JUGA:JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy

Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :