Sedangkan, Agus yang memiliki pangkat Kombes yang jauh di atas Ricky Rizal justru tidak berani menolak perintah yang diberikan oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat kombes, AKBP perwira menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masak tidak berani menolak?" Ujar jaksa saat membacakan Replik.
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria yang merupakan perwira kepolisian yang menjadi kebanggaan Polri, masyarakat ataupun bangsa seharusnya memiliki sifat gagah berani menolak seluruh perintah Ferdy Sambo yang tidak benar atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Bripka Madih Konfrontir Penyidik TG, Polisi Jelaskan Hasilnya
"Demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo yang diteruskan oleh saksi Hendra Kurniawan kepada terdakwa Agus Nurpatria karena secara prinsip permintaan Ferdy Sambo adalah sesuatu yang batil," ujarnya.
Di persidangan Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan vonis untuk terdakwa Agus Nurpatria sesuai dengan putusan yang telah dibacakan oleh Jaksa di persidangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta kepada hakim untuk menolak seluruh Pledoi atau Nota Pembelaan dari tim kuasa hukum Agus Nurpatria.
"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," ujar jaksa.