JPU Bandingkan Ricky Rizal dan Agus Nurpatria: Masa Gak Berani Tolak Perintah Sambo!

Selasa 07-02-2023,13:03 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam membacakan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) membandingkan Agus Nurpatria dengan Ricky Rizal yang berani menolak perintah Jenderal Bintang dua itu.

Hal tersebut dikatakan Jaksa dalam agenda sidang pembacaan Replik untuk menanggapi Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Agus Nurpatria yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Jaksa menilai bahwa terdakwa Ricky Rizal yang memiliki pangkat jauh di bawah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bisa menolak perintah untuk menembak Yosua.

BACA JUGA:Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua

BACA JUGA:Puncak 1 Abad NU: Tolak Khilafah Hingga Dukung PBB sebagai Hasil Muktamar Internasional Fiqih Peradaban

"Sebagaimana yang sudah menjadi fakta hukum persidangan tersebut yang telah diketahui publik atau sudah dipublikasi secara umum, diketahui bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan pejabat utama Polri yang berpangkat irjen bintang dua,” ujar Jaksa di PN, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

“Berani menolak perintah langsung yang disampaikan oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua Hutabarat,” Lanjut Jaksa.

Dalam repliknya Jaksa meminta kepada majelis hakim tetap menghukum Agus Nurpatria dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 20 juta.

Jaksa mengatakan, sesuai dengan uraian fakta di persidangan menurutnya perbuatan yang sudah dilakukan oleh Agus Nurpatria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut

BACA JUGA:Replik JPU Anggap Hendra Kurniawan Terbukti Secara Sah Bersalah

Agus dinilai Jaksa sudah melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan dengan merusak sistem elektronik sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.

“Berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa.

Jaksa terlihat membandingkan Ricky Rizal Wibowo dengan Agus Nurpatria. Bahwa Ricky Rizal yang hanya memiliki pangkat Bripka berani menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal Bintang dua saat itu.

Kategori :