Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP

Selasa 07-02-2023,13:07 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Diketahui, pihak teradu dari I sampai dengan IX dilaporkan lantaran diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh. 

Tindakan tersebut dilakukan dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022. 

BACA JUGA:Bripka Madih Konfrontir Penyidik TG, Polisi Jelaskan Hasilnya

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 313 Laporan Pencatutan NIK Dukungan Balon DPD, Privinsi Aceh Paling Banyak

Sedangkan untuk pihak teradu X, yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Adapun bunyi ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. 

Kategori :