"Pelaku berinsial BS (42) pelaku merupakan seorang tunawisma (yang tidak memiliki tempat tinggal tetap), pelaku diamankan sekitar lokasi kejadian di depan mayora kalideres Jakarta Barat," terangnya.
Menurut AKP Syafri, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku BS nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran sama sekali tidak punya uang untuk makan.
"Dari hasil pemeriksaan oleh pelaku didapat keterangan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan tidak memiliki pekerjaan tetap," tukasnya.
Sementara untuk kasusnya, pelaku tetap di proses hukum dan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemalakan.