Kemendag dan Satgas Pangan Sidak Stok MINYAKITA, Pelaku Usaha Didesak Taati Aturan

Rabu 08-02-2023,14:20 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.

Kategori :