BACA JUGA:Dukungan Polri Terhadap Kemerdekaan Pers, Singgung Etika Jurnalistik
JPU dengan sah memutuskan Agus Nurpatria dijatuhkan hukuman pidana, selama 3 tahun Penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar Jaksa.