Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cs Bacakan Duplik, Bakal Ada Fakta Baru?

Kamis 09-02-2023,11:45 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan anak buah Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang dengan agenda duplik pada lanjutan sidang Sambo, Kamis 9 Februari 2023.

Adapun sidang agenda duplik dari tiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan dibacakan oleh tim kuasa hukum masing-masing untuk menanggapi replik dari Jaksa.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta selatan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang agenda duplik atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Breaking News: Jakarta Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang!

BACA JUGA:Dua Pukulan ke Ulu Hati Tewaskan Rio Ferdinand di Kamar Mandi Politeknik Pelayaran Surabaya

Agenda sidang duplik dari tim penasihat hukum Hendra Kurniawan Cs itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB Ketua majelis hakim yang bakal memimpin jalannya sidang adalah Ahmad Suhel.

"Agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Disway.Id, Kamis 9 Februari 2023.

Dalam kesempatan kali ini, tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan membacakan duplik untuk menanggapi replik dari JPU yang sudah diungkap Jaksa sebelumnya.

Jaksa dalam repliknya juga sudah menanggapi nota pembelaan dari masing-masing tim kuasa hukum Hendra Kurniawan Cs pada agenda sidang setelah pembacaan Pledoi.

BACA JUGA:Update! WNI Ibu dan Anak Dilaporkan Meninggal Dunia Dampak Gempa Turki-Suriah, Jasad Korban Ditemukan di Lokasi Ini

BACA JUGA:Tes Drive Outlander PHEV, Hybrid Sporty Dengan Fitur Terlengkap di Kelasnya

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum, telah sah menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara karena kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Untuk itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Daftar 27 Titik Putar Balik di Jakarta Segera Ditutup Dishub

Kategori :