JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan sela terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, Kamis 9 Februari 2023.
Dalam proses sidang, Majelis Hakim menolak Eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:500 WNI Tinggal di Lokasi Gempa Turki, Jokowi Pastikan RI Kirim Bantuan
BACA JUGA:Akhirnya! Jeka Saragih Cetak Sejarah, Jadi Orang Indonesia Pertama yang Dikontrak UFC
Diketahui eksepsi sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Selain menolak Eksepsi kuasa hukum terdakwa majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ujar Majelis Hakim dalam proses sidang.
BACA JUGA:Trailer The Glory 2 Dirilis, Aksi Balas Dendam Song Hye Kyo Makin Sadis, 'Selamat Datang di Neraka'
BACA JUGA:Simak Sejarah dan Arti Nama NU, Kini Sudah Rayakan Harlah ke-100!
Majelis hakim menegaskan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili kasus ini yang sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ujarnya.
Majelis hakim juga jelaskan nantinya pihak pengadilan menangguhkan biaya perkara tersebut sampai putusan akhir.
BACA JUGA:Pakar : Perilaku Menyimpang Bripda HS Tak Cukup dengan Sanksi Disiplin
BACA JUGA:Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Dalam Sidang Putusan Sela
Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.