Pakar : Perilaku Menyimpang Bripda HS Tak Cukup dengan Sanksi Disiplin

Pakar : Perilaku Menyimpang Bripda HS Tak Cukup dengan Sanksi Disiplin

Ilustrasi Densus 88 -humas polda Jabar-

JAKARTA, DISWAY.ID-Personel Polri yang memiliki perilaku menyimpang seperti kebiasaan judi hingga terlilit utang.  Tak cukup ditindak hanya dengan sanksi disiplin. 

Hal ini diungkapkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri. Reza Indragiri menanggapi kasus pembunuhan sopir taksi oline berinisial SRT, dibunuh oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS

Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap sopir transportasi berbasis aplikasi tersebut di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023. 

BACA JUGA:Anggota Densus 88 Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal Dipecat

Reza menilai aksi kejahatan itu menunjukkan bahwa Bripda HS kerap melakukan penyimpangan, seperti perjudian sehingga terlilit banyak utang.

"Perilaku menyimpang yang saya maksud adalah bahwa anggota Densus 88 tersebut dikabarkan sering berjudi dan punya banyak utang," kata Reza, Kamis 9 Februari 2023. 

Menurut Reza, utang dan judi sepertinya tidak mungkin selesai hanya dengan sanksi disiplin. 

Karena itu, Reza berharap atasan Bripda HS turut diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dialami bawahannya.

BACA JUGA:Ini Bukti Awal Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, KTA Sempat Tertinggal?

"Karena boleh jadi tidak melakukan pengawasan atasan terhadap bawahan yang bermasalah perilaku serius," ucap Reza. Reza mengatakan akibat penanganan yang tidak tepat, akhirnya masyarakat menjadi korban.

Reza mengatakan perihal perjudian tampaknya tidak hanya ada pada level individu.

Namun, imbuh Rezaz level organisasi Polri juga perlu ditinjau. Pasalnya, Reza menduga kasus itu tidak hanya persoalan pidana dan etik Bripda HS itu saja. 

BACA JUGA:Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Curi Kendaraan jadi Pemicu?

"Karena itulah, secara umum, Propam Polri perlu melakukan evaluasi dan perumusan ulang terkait sistem penanganan terhadap personel yang bermasalah," pungkas Reza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com