Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi, Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas

Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi, Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas

Ini tampang sopir taksi lecehkan wanita disabilitas-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sopir taksi online ditangkap polisi karena diduga lecehkan perempuan disabilitas berinisial C ketika menjadi penumpangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial IA (50).

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Kaki dan Tangan Jasad Pria di Bantargebang Terikat, Identitas Diketahui

BACA JUGA:Beri Restu Halda Pacaran dengan Jirayut, Arafah Rianti: Aku Tuh Jadi Terhanyut Sama Dia

Usai diamankan, kini IA telah ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan.

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ungkapnya.

Dijelaskannya, kejadian itu berawal pada Selasa (8/7) 2024.

Ketika itu, korban memesan taksi online yang kemudian sopirnya pelaku.

Diterangkannya, ketika korban turun dari mobil meminta bantuan pelaku. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Larang 4 Orang Pergi ke Luar Negeri

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 19 Juli 2024, Buruan Cek!

"Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk," ujarnya.

Sopir taksi online ditangkap polisi karena diduga lecehkan perempuan disabilitas berinisial C ketika menjadi penumpangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: