Pakar : Perilaku Menyimpang Bripda HS Tak Cukup dengan Sanksi Disiplin

Pakar : Perilaku Menyimpang Bripda HS Tak Cukup dengan Sanksi Disiplin

Ilustrasi Densus 88 -humas polda Jabar-

Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS pada 23 Januari 2023 atau pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap SRT. 

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB. Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jpnn.com

Berita Terkait

Close Ads