Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Dalam Sidang Putusan Sela

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Dalam Sidang Putusan Sela

Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eksepsi atau nota pembelaan Teddy Minahasa yang sempat dilontarkan oleh pihak Kuasa Hukumnya dalam sidang sebelumnya ditolak oleh Majelis hakim dalam persidangan putusan sela yang di gelar hari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 9 Februari 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjelaskan alasan pihaknya menolak Eksepsi Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Cerita Lee Seung Gi yang Pada Akhirnya Akan Menikahi Lee Da In April 2023, Sempat Diisukan Putus Beberapa Kali

BACA JUGA:Cerita Lee Seung Gi yang Pada Akhirnya Akan Menikahi Lee Da In April 2023, Sempat Diisukan Putus Beberapa Kali

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujar Hakim ketua dalam proses sidang PN Jakbar, Kamis 9 Februari 2023.

Majelis Halim kemudian menjelaskan sidang Teddy selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Catat! Marselino Ferdinan Akan Debut Bela KMSK Deinze di Laga Krusial, Adrian Esparagga: Ia Akan Bermain

BACA JUGA:PT Sai Bantah Putus Kontrak Karyawan yang Lantang Protes Tunggakan Lembur: Tentu Kami Jamin!

Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," kata Majelis Hakim.

Diketahui dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin 6 Februari 2023 lalu, pihak JPU sempat meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

Pihak JPU menegaskan juga bahwa surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Mayat Wanita Dengan Sepucuk Pistol di Penjaringan, Polisi: Kami Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads