Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim Dalam Sidang Putusan Sela
Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-
BACA JUGA:Jokowi Minta Media Massa Kawal Pemilu 2024 dengan Jujur dan Adil
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.
JPU juga menilai bahwa eksepsi dari pihak terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
Dalam menanggapi Eksepis itu, pihak JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ungkap JPU.
BACA JUGA:Duplik, Kuasa Hukum Beberkan Arif Rachman Sempat Melawan dan Menolak Perintah Sambo
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa, sesuai surat dakwaan.
Diketahui dalam sidang sebelumya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.
Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
BACA JUGA:KSP Indosurya Kembali Dipolisikan, 6 Laporan Korban Penipuan Diselidiki Bareskrim
BACA JUGA:Febby Rastanty Sering Dijodohkan dengan Verrell Bramasta: Dia Baik, Perhatian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: