KSP Indosurya Kembali Dipolisikan, 6 Laporan Korban Penipuan Diselidiki Bareskrim
Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan saat ini Bareskrim tengah mendalami laporan dari para korban kasus dugaan penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Iya ada 6 laporan Polisi, para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu," ujar Kombes Deo saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Februari 2023.
Kombes Deo mengatakan salah satu laporan yang tengah diselidiki yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin, menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
BACA JUGA:Gempa M 5,4 Guncang Papua, Sampai Timbulkan Longsor Besar yang Cukup Mengerikan!
BACA JUGA:Febby Rastanty Sering Dijodohkan dengan Verrell Bramasta: Dia Baik, Perhatian
Selain itu juga ada dugaan tentang mempergunakan surat palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Deo menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika dugaan tindak pidana di kasus Indosurya masih bisa bertambah karena saat ini masih ada korban yang terus melapor.
"Sementara ini yang kami tangani, yang lain masih proses pendalaman," kata Kombes Deo.
BACA JUGA:Pesan Polda Metro Jaya Pada Wartawan Saat Rayakan Hari Pers Nasional
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yg terkait dgn Indosurya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: