KSP Indosurya Kembali Dipolisikan, 6 Laporan Korban Penipuan Diselidiki Bareskrim

KSP Indosurya Kembali Dipolisikan, 6 Laporan Korban Penipuan Diselidiki Bareskrim

Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Verrell Bramasta Gabung PAN, Bakal Nyaleg di Jawa Barat

Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Henry juga diperintahkan untuk segera dibebaskan.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, namun bukan masuk ke ranah pidana, melainkan ranah perdata.

“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.

Padahal, Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: