Niat puasa di atas adalah khusus untuk qadha puasa Ramadhan, boleh pakai pada hari-hari lain selain hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Penting dipahami niat tersebut di atas tidak hanya putus sampai bacaan di waktu sahur saja.
Akan tetapi diikutsertakan sedari mulai terbit fajar hingga sampainya berbuka puasa atau terbenamnya matahari.
Dalam niat puasa tersebut ada kalimat “ Lillahi Ta'ala” yang memiliki makna hanya karena Allah SWT.
Sehingga dalam mengi’tiqodkan niat tidak boleh ke selain Allah SWT.
Membayar puasa ramadhan hukumnya wajib dan tidak boleh dibatalkan seperti halnya puasa pada saat bulan Ramadhan.
Boleh juga dikerjakan pada bulan Rajab namun tetap niat puasanya adalah mengqadha puasa Ramadhan bukan puasa sunnah Rajab.
Sebagaimana telah diperintahkan oleh Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat : Al-Baqarah: 185.
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Membayar puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan tidak harus berturut-turut bisa juga menyicilnya.
Namun sebaiknya membayar puasa Ramadhan lebih diutamakan sejak awal setelah Ramadhan selesai.
Intinya adalah jangan ditunda-tunda karena hal tersebut adalah termasuk utang yang wajib dibayar.
Diperjelas juga dalam sebuah hadis terkait membayar puasa Ramadhan, Rosulullah SAW bersabda:
Yang artinya : “Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)*